Ketik disini yang anda cari !

Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN)


Menurut UU No.5 Tahun 2014, aparatur sipil negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negari sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

 

ASN sendiri terdiri atas dua kategori, yaitu PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Jadi, seorang PNS sudah pasti seorang ASN, tetapi seorang ASN belum tentu seorang PNS, Adjarian.

 

PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap. Diangkatnya PNS menjadi ASN dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

 

PNS yang diangkat sebagai pegawai ASN akan mempuynyai nomor induk pegawai atau NIP secara nasional. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja hanya pada waktu yang telah ditentukan sesuai perjanjian kerja.

 

Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hak dan kewajiban aparatur sipil negara diatur dalam pasal 21 sampai 24 UU No.5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara.

Aparatur sipil negara terbagai menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK dengan hak dan kewajiban yang berbeda.

 

1. Hak Aparatur Sipil Negara

Berikut ini beberapa hak dari aparatur sipil negara, yaitu:

·       Hak Pegawai Negeri Sipil atau PNS

Hak PNS berdasalkan pasal 21 UU No. 5 Tahun 2014, meliputi:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. Jaminan pensiun dan hari tua.

c. Cuti.

d. Perlindungan.

e. Pengembangan kompetensi.

 

·       Hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

Hak PPPK berdasarkan pasal 22 UU No. 5 Tahun 2014, meliputi:

a. Gaji dan tunjangan.

b. Perlindungan.

c. Cuti.

d. Pengembangan kompetensi.

Hal pokok yang menjadi hak dari seorang aparatur sipil negara atau ASN adalah gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan ini dibedakan pengaturannya antara PNS dan PPPK.

2. Kewajiban Aparatur Sipil Negara

Seorang ASN baik PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang harus dijalani menurut pasal 23 UU No. 5 Tahun 2014, meliputi:

·       Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah negara.

·       Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

·       Melaksanakan kebijakan yang sudah dirumuskan oleh pejabat pemerintah.

·       Mentaati segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

·       Melaksanakan berbagai tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. 

·       Menunjukkan sikap integritas dan keteladanan, baik dalam tindakan maupun perilaku.

·       Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.