Menurut UU No.5 Tahun 2014, aparatur sipil negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negari sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
ASN sendiri terdiri atas
dua kategori, yaitu PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Jadi,
seorang PNS sudah pasti seorang ASN, tetapi seorang ASN belum tentu seorang
PNS, Adjarian.
PNS adalah warga negara Indonesia yang
telah memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat menjadi pegawai ASN secara
tetap. Diangkatnya PNS menjadi ASN dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
PNS yang diangkat sebagai pegawai ASN
akan mempuynyai nomor induk pegawai atau NIP secara nasional. PNS memiliki
status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja hanya pada waktu yang
telah ditentukan sesuai perjanjian kerja.
Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil
Negara (ASN)
Hak dan kewajiban aparatur sipil negara diatur dalam pasal 21 sampai 24 UU No.5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara.
Aparatur sipil negara terbagai
menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK dengan hak dan kewajiban yang berbeda.
1. Hak Aparatur Sipil Negara
Berikut ini beberapa hak dari aparatur sipil negara, yaitu:
·
Hak Pegawai
Negeri Sipil atau PNS
Hak
PNS berdasalkan pasal 21 UU No. 5 Tahun 2014, meliputi:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b.
Jaminan pensiun dan hari tua.
c. Cuti.
d. Perlindungan.
e. Pengembangan kompetensi.
·
Hak Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
Hak
PPPK berdasarkan pasal 22 UU No. 5 Tahun 2014, meliputi:
a. Gaji dan tunjangan.
b. Perlindungan.
c. Cuti.
d. Pengembangan kompetensi.
Hal pokok yang menjadi hak dari seorang aparatur sipil negara atau ASN adalah gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan ini dibedakan pengaturannya antara PNS dan PPPK.
2. Kewajiban Aparatur Sipil Negara
Seorang ASN baik PNS maupun PPPK
memiliki kewajiban yang harus dijalani menurut pasal 23 UU No. 5 Tahun 2014,
meliputi:
·
Setia dan taat pada Pancasila, UUD
1945, NKRI, dan pemerintah negara.
·
Menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa.
·
Melaksanakan kebijakan yang sudah
dirumuskan oleh pejabat pemerintah.
·
Mentaati segala ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
·
Melaksanakan berbagai tugas
kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
·
Menunjukkan sikap integritas dan
keteladanan, baik dalam tindakan maupun perilaku.
·
Bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Indonesia.
Media Sosial