Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang administrasi umum, ketatalaksanaan, kehumasan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, pengelolaan barang, kepegawaian, fasilitasi kegiatan analisis jabatan dan budaya kerja.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas:
1. menyusun rencana dan program
kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
2. menjabarkan perintah pimpinan
melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar
pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
3. membagi tugas bawahan sesuai dengan
jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun
tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
4. melaksanakan koordinasi dan
konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk
mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi
pelaksanaan tugas;
5.
menelaah dan mengkaji peraturan
perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk
melaksanakan kegiatan;
6.
menyiapkan bahan penyusunan petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna
mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
7. melaksanakan layanan kegiatan surat
menyurat, perlengkapan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, perpustakaan,
kearsipan, serta pengelolaan aset tetap dan aset tidak tetap;
8.
memfasilitasi penyusunan analisis
jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, survey kepuasan
masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai
Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
9.
merencanakan, memproses dan
melaporkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Kecamatan serta
mengusulkan penghapusan aset tetap, aset tidak berwujud dan barang persediaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
10. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan
fungsi layanan pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Daerah
dalam rangka pengadaan barang dan jasa kecamatan dan kelurahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
11.melaksanakan penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan
aset semesteran dan tahunan untuk tertib administrasi serta melakukan
pengawasan, pengendalian, pemeliharaan aset tetap dan aset tidak tetap agar
dapat digunakan optimal;
12.menyiapkan bahan dan melaksanakan penatausahaan administrasi
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sesuai peraturan
perundang-undangan;
13. menyiapkan bahan dan menyusun laporan bidang kepegawaian
secara rutin dan berkala serta memelihara file/dokumen kepegawaian seluruh
pegawai Kecamatan guna terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
14. menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat,
mutasi, gaji berkala, pemberhentian/pensiun, pembuatan kartu suami/isteri,
tabungan asuransi pensiun (taspen), pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan
(diklat)/bimbingan teknis (bimtek), dan urusan kepegawaian lainnya;
15.melaksanakan urusan rumah tangga serta menyiapkan sarana,
akomodasi, dan protokoler dalam kegiatan rapat-rapat maupun penerimaan
kunjungan tamu Kecamatan;
16.mengoordinasikan kegiatan pengamanan kantor, kebersihan, dan
pertamanan agar tercipta lingkungan kantor yang tertib, bersih, aman dan
nyaman;
17. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional
Prosedur (SOP) kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
18. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Umum
dan Kepegawaian dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah
disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
19. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan
sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka
peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
20. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai
wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
21.menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik
lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta
untuk menghindari penyimpangan; dan
22. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai
dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Media Sosial